Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

(Catatan Akhir Tahun 2023 ) Di Duga Saudara Ibu Melsa Di Curangi Oleh Oknum Atasannya Di Pemda "Gaji ASN Di Stop Tanpa S.O.P Yang Benar

(Catatan Akhir Tahun 2023 ) Di Duga Saudara Ibu Melsa Di Curangi Oleh Oknum Atasannya Di Pemda "Gaji ASN Di Stop Tanpa S.O.P Yang Benar.
Aceh Tamiang, 31 Desember 2023
 
Pasalnya Melsa Aulia,S.A.B telah dizolimi oleh Pemerintah baik Pemerintah Aceh Tamiang maupun Pemerintah Kota Bekasi, karena dirinya meminta pindah kerja dikarenakan tugas suaminya berada di Cilengsi Bogor tersebut dan beliaupun tengah menempuh pendidikan S2 nya di Universitas Pokitehnik STIA LAN Jakarta Pusat jurusan Manajemen Keuangan Negara.
Namun yang menjadi persoalan melsa disini, Gaji Melsa sudah ditahan kedua pemerintah daerah tersebut, kata beliau kepada awak media dan dimana dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak pemerintah karena surat teguran yang diberikan kepada beliau, beliau selalu koperatif untuk hadir mengadap atasannya.
Namun atasannya tidak ada etikat baik terhadap dirinya sehingga beliau tidak mendapatkan gaji lagi alias di stop gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 1 tahun karena  telah mendapatkan surat keputusan Plt Walikota Bekasi nomor surat 862/Kep. 138-BKPSDM/X/2022 Tertanggal 13 Oktober 2022 Perihal : Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Kota Bekasi atas nama Melsa Aulia dengan nomor Nip 19810512 200212 2 003, di karenakan dirinya dianggap oleh Pemerintah tersebut telah melanggar kedisiplinan didalam bekerja.

Namun yang dirasakan oleh Melsa Aulia tidak begitu halnya, menurut beliau, beliau sudah pernah meminta izin kepada atasannya untuk tidak masuk kerja buat menjaga Orang tuanya yang sakit berat dan beliau menambahkan lagi kepada awak media berserta LSM, bawasanya hal seperti itu bukanlah salah satu anjuran dari perintah Rasulullah S.A.W. yang wajib seorang anak untuk merawat kedua Orang tuanya yang dimana Orang tua kita telah merawat kita semenjak dari ayunan sampai besar sekarang ini. dan hal itu disampaikan dengan tegas oleh Melsa kepada awak media serta LSM Bungoeng lam jaroe (30/12/2024) baru-baru ini di salah satu Warkop di Kota Langsa.
Menurut Muslim selaku Humas di LSM Bungoeng Lam Jaroe dirinya mengharap kebijakan Pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dengan pasal dan ayat yang diatur di pasal 27 s/d pasal 28 nya terhadap Melsa Aulia, dimana Melsa selama ini tidak masuk kantor dikarenakan beliau merawat Orang tuanya yang sakit dan hal ini pun dianjurkan oleh perintah Rasulullah S.A.W. dan Muslim menambahkan kembali kalau bisa Pemerintah menimbang kembali untuk Melsa karena dirinya tidak sepenuhnya melalaikan tugas dan lagi pula dirinya telah meminta izin kepada atasannya mengenai surat teguran yang diberikan buat saudara Melsa Aulia dan beliau selalu hadir atau koperatif untuk datangi atasannya.

Namun disini ada yang uniknya, sewaktu Berita Acara Rapat Majelis Kode Etik Aparatur Pemerintah Kota Bekasi  Nomor 800/ BA. 195/ BKPSDM .PKA, Tanggal 30 Agustus 2022 Tentang Pembahasan Dugaan Pelanggaran Disiplin Saudara Melsa Aulia.SAB Nip. 19810512 200212 2 003 di BKPSDM Kota Bekasi mengenai pemecatan Melsa Aulia tidak pernah menerima Surat Persidangan Pembelaan Diri merupakan bagian Hak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak sampai ditangan Melsa Aulia. maka dari situlah saya selaku LSM meminta kebijakan kepada pihak Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Aceh Tamiang agar keputusan tersebut harus sesuai dengan kerja S.O.P.. dan jangan membuat keputusan berat sebelah atau dirugikan pihak Melsa Aulia. ujar Muslim dengan tegasnya. Maka langkah langkah hukum akan di ambil dengan meminta Bantuan LBH di Tamiang

Sumber : Arman (SIJI Langsa Aceh)
Redaksi : www.siji.or.id

0 Komentar