Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Di Duga Security Pt Delima Makmur Arogansi Terhadap Buruh Panen

 
Aceh Singkil | senin 22 januari 2024 www.siji.or.id

PHK sepihak merugikan buruh, jumat 19 Januari 2024 enam orang pekerja dari 21 orang melaporkan prihal pemberhentian sepihak dan menghadap keruangan Ibu Kabit Dinas Tenaga Kerja biasa di panggil (Ibu Cut Asniati), sesampainya di ruangan beliau para pekerja mau laporankan secara tertulis atas keadaan yang di alami.

Namun kabit tersebut mengatakan jangan dulu di masukkan pak karena laporan sebelumnya juga belum ada tindaklanjutnya, di karenakan Kepala Dinas Tenaga Kerja belum ada di kantor, karena beliau lagi sibuk urusan dinas di luar daerah, tutupnya kabit 

Sore tanggal 19 Januari 2024 sepulangnya dari Disnakertrans kami bersama rekan lainnya menerima surat dari perkebunan kelapa sawit Pt Delima Makmur dengan nomor surat 060 Pt.Dm-Kti/Ext/1/24 yang berbunyi : 

Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku yang mana sehubungan saudara yang telah putus hubungan kerja dengan perusahaan maka wajib mengembalikan sesegeranya semuanya harta benda / alat perlengkapan kerja beserta rumah yang di titipkan perusahaan kepada saudara selama bekerja di perusahaan selambatnya selama Senin pada 22 Januari 2024, bahwasanya lingkungan perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada di bawah penguasaan perusahaan dan di gunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan, oleh karenanya kepada saudara yang tidak menunjang kegiatan perusahaan untuk tidak berada di lingkungan perusahaan demikian surat ini kami sampaikan atas perhatiannya di haturkan terimakasih (Manager Usman Harahap)

Senin 22 Januari  2024 salah satu dari pekerja Pt Delima Makmur menyampaikan kepada kami team media, bahwa (Petrus Gulo) yang di berhentikan dari Pt Delima Makmur mengatakan kepada kami 

Bahwa pihak perusahaan melalui mandor dan security bersama yang lainnya memasuki salah satu rumah fasilitas perusahaan yang di tempati saudara (Petrus gulo), kemudian puluhan  pihak security perusahaan bersama rekannya memasuki rumah tersebut tanpa seijin yang menempati fasilitas tersebut padahal di dalam rumah tersebut tidak ada orangnya. Security mengeluarkan paksa fasilitas yang pernah di berikan semasa masih di anggap sebagai pekerja.

Adapun benda yang di keluarkan dari dalam rumah

1. Tiga batang Viva egrek dan parangannya

2. Kampak

3. Argo / becak Sorong

4. Biasa di sebut Kep / Tanki semprot gulma

Saya sangat menyayangkan atas tindakan dan prilaku arogan yang di lakukan oleh security bersama dengan rekan-rekannya padahal kami tidak berada di dalam rumah 

Padahal Tanki / semprot gulma tersebut saya pinjam dari afdeling, satu afdeling tetangga kata salah satu ibu rumah tangga istri pemanen buah tersebut biar saya sendiri yang mengembalikannya pak karena itu bukan punya prusahaan  

Kemudian salah satu pihak perusahaan mengatakan baik bu biar ini kami bawa dulu nanti kalau di suruh jemput ke kantor ibu baru bisa jemput kata salah satu security. Tutup security 

Kami hanya bisa berlapang dada dan bersabar apalah daya kami sebagai anak rantau yang terjolimi 

Kami hanya bisa berdoa sesuai dengan kepercayaan kami semoga kelak kami di berikan Keadilan se adil-adilnya dan kami meminta kepada pihak pemangku kebijakan agar bisa memfasilitasi dan mendengar jeritan kami, salahkah bila kami menutut Hak kami sebagai Buruh Kasar. Tutupnya

Kami team media Jejak Kasus Group, Senin 22 Jan 2024 pukul 10.00 wib mencoba mendatangi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil ( Pahlevi ) di ruangannya mempertanyakan terkait surat mogok kerja dan beberapa poin tuntutan terkait dugaan atas semena-mena prilaku pimpinan perusahaan terhadap buruh pemanen buah PT Delima Makmur

Yang telah di antarkan pihak pekerja kekantor dinas tenaga kerja pada tanggal 15 Jan 2024 dan mengenai surat pemutusan hubungan kerja pada tanggal 19 Jan 2024 yang lalu dan kenapa sampai saat ini belum ada penyelesaian atau di lakukan suatu mediasi antara ke dua belah pihak

Terkesan di Duga pihak dinas tenaga kerja terlalu mengulur - ulur waktu dengan alasan tidak cukup unsur di lakukan mediasi untuk di undang kedua belah pihak 

Akibat keterlambatannya di lakukan mediasi sehingga pihak perusahaan mengeluarkan surat ( PHK ) pemutusan hubungan kerja kepada beberapa orang pekerja panen buah tersebut tanpa harus mengikuti prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku

Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi menjawab :

Jika ada laporan pengaduan yang masuk ke kantor kita secara resmi maka akan  proses menurut ketentuan dan aturan yang berlaku dan jika telah memenuhi unsur unsur tripertit akan kita adakan undang para pihak untuk melaksanakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit. 

Mengenai surat pelaporan mogok kerja yang rekan media pertanyakan baru sampai ke ruangan saya hari ini tanggal 22 Januari 2024 ini baru sampai ke saya. Lanjut kadis 

Kemudian mengenai tentang surat pemberhentian (PHK) yang di berikan kepada pekerja oleh perusahaan saya baru dapat kabar beberapa hari yang lalu melalui rekan-rekan media dan surat laporan tentang Hal tersebut belum ada kekantor kami katanya.

Insya Allah besok Selasa tanggal 23 Januari 2024 sudah kita berikan surat undangan kepada kedua belah pihak yang  bersangkutan pihak perusahaan dan pekerja guna untuk mediasi kedua belah pihak. Tutupnya Pahelvi

Begitu sulitnya meminta keadilan untuk para pekerja buruh menjadi pertanyaan masyarakat ke pemangku wilayah

Sumber : ( Rayali lingga - Aceh Singkil Jejak Kasus Group )

Redaksi : www.siji.or.id

0 Komentar