Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Roni Rinto Nugroho.SH MH,selaku kuasa hukum Maulana Ibrahim, klien kami di rugikan oknum kurator AR hingga Milyaran


Purwokerto, www.siji.or.id

Oknum  kurator dan Advokat Aan Rohaeni.SH yang berkantor di jalan pumas Raya Utara No .19 perumahan puri hijau Purwokerto Jawa Tengah di duga  menjual aset milik PT . Bamas Satria Perkasa ke Maulana Ibrahim selaku pembeli.
Berdasarkan bukti bukti administrasi terkait jual beli sudah di sepakati dan di tanda tangani ke dua belah pihak,selaku pihak pertama yang di tanda tangani kurator Aan Rohaeni dan pihak ke dua selaku pembeli di tanda tangani Maulana Ibrahim.

Pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023  Maulana Ibrahim melakukan transaksi jual beli dengan Aan Rohaeni.SH atas barang barang bekas milik PT . Bamas Satria Perkasa yang dalam kondisi pailit berupa 2 unit genset serta panel panel , trafo dan seluruh kabel kabel yang ada di dalam bangunan eks Mall Moro yang menjadi satu kesatuan dengan unit genset tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 11.00 bertempat di jln . Perintis kemerdekaan nomor 7 purwokerto Maulana Ibrahim menyerahkan pembayaran sebesar 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ) kepada Aan Rohaeni, kemudian memberikan tanda terima uang kepada Maulana Ibrahim, setelah terjadi pembayaran sebagai mana yang di sebutkan ,kemudian Aan Rohaeni memberikan surat perintah kerja dengan nomor : 273/XL/2023 untuk melakukan pembongkaran atas barang barang yang telah di perjanjikan .
Lebih lanjut setelah Maulana Ibrahim menerima surat perintah kerja (SPK) kemudian melakukan pembongkaran dan pengangkutan barang barang yang Sudah terbongkar, ketika melakukan pembongkaran ada orang lain yang mau membongkar dan melakukan pengangkutan.

Roni Rinto Nugroho. SH MH selaku kuasa hukum Maulana Ibrahim Mengatakan " kliean kami yang bernama Maulana Ibrahim merasa di tipu oleh Aan Rohaeni dan di rugikan uang tunai sebesar 5.000.000.000 dan free senilai 525.000.000 uang tersebut di terima oleh Aan Rohaeni , " tandas Roni.

Lebih lanjut Roni juga menjelaskan " barang barang ini sudah di beli klien kami namun waktu pembongkaran ada orang lain yang ikut membongkar , ini ada kejanggalan bahwa Aan Rohaeni menjual lagi barang yang sudah di sepati dengan klien kami ke pihak lain , jelas Roni .

Agar pemberitaan berimbang Redaksi *Jayantaranews.com* menggali keterangan dari oknum kurator dan Advokat Aan Rohaeni lewat komunikasi whatsapp 
Di sampaikannya.

Hati2 nulis berita ya mas.  Kami akan laporkan balik semua yg nulis berita sepihak dan mencemarkan nama baik kami.

Kami ini dipanggil polisi aja belum, dipanggil pengadilan saja belum.  Ditunggu saja biar proses hukum yg membuktikan.

Nih tau gak yang namanya penggelapan? Artinya saya nilep uang yg bukan hak saya kan? Sekarang tanyakan pelapor posisi genset dkk dimana?


Barang sesuai perjanjian sudah diambil semua sama pembeli.  Uang 5 M masuk rekening kurator.  Jangan ngawur kalau bikin berita. Tulisan seperti ini seperti menghina para media yang seakan akan mengarang dalam berita, padahal informasi lengkap di dapatkan dari kuasa hukum pengacara resmi MI yang melakukan tugasnya sebagai pengacara sebagai sumber informasi yang valid.

Bapak Roni Rinto Nugroho SH sangat prihatin dengan adanya surat dalam bentuk PDF yang menyalahkan pihak media yang melaksanakan tupoksinya dan sesuai isi berita yang di ambil dari Roni Rinto Nugroho SH sebagai pendamping hukum kliennya MI. Tidak ada yang salah dari pihak media karena sumber keterangan murni dari pendamping hukum Roni Rinto Nugroho SH yang melaksanakan tugasnya sebagai pengacara. 

Bila ada media yang merasa di intimidasi oleh pihak pihak tertentu maka pendamping hukum IM yang bertanggung jawab sepenuhnya dan siap melaksanakan pembelaan dan pendampingan hukum terhadap media yang merasa di intimidasi. Hal ini di sampaikan ke pihak media saat pertemuan di ruang kantornya.

Sumber : Roni Rianto Nugroho SH
Redaksi : www.siji.or.id

0 Komentar