Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Polsek Langsa Barat, Polres Langsa menangkap dua pelaku penebang kayu pohon bakau.

www.siji.or.id

Polsek Langsa Barat, Polres Langsa  menangkap dua pelaku penebang kayu pohon bakau.

Kedua pelaku penebang kayu pohon bakau BA (36), dan SB (43), keduanya warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, ditangkap di lokasi Objek Wisata Hutan Manggrove Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada Jum’at kemarin (10/05/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menyampaikan bahwa sebelumnya telah menerima laporan dari PT Pekola selaku pengelola objek wisata hutan manggrove.

“Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan pada, Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek Langsa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Selain meringkus kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua batang pohon bakau yang telah dipotong menjadi delapan batang dan dua buah gergaji, jelas Iptu Hufiza Fah

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langsa Barat guna proses hukum lebih lanjut.(ARM)

0 Komentar