Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

KIP Langsa Aceh Lakukan Verfak Syarat Dukungan Balon Perseorangan.

www.siji.or.id 

LANGSA -- Aceh 
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melakukan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota/Wakil Walikota Langsa tahun 2024, Sabtu (22/6).

Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, M.Si mengatakan, tahapan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan balon perseorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini mulai dilakukan sejak 21 Juni - 4 Juli 2024 mendatang.

Dijelaskannya, proses verifikasi faktual ini dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat gampong. Dalam melaksanakan verifikasi, petugas PPS mendatangi langsung masyarakat pemilik KTP syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan balon untuk klarifikasi kebenaran dukungan.

"Total ada 7.140 KTP syarat dukungan pasangan balon perseorangan yang telah diverifikasi administrasi, untuk kemudian dilakukan verifikasi secara faktual oleh petugas PPS," sebut Alfadhal.

Tambahnya, dalam melaksanakan proses verifikasi faktual, petugas dilengkapi dengan tanda pengenal PPS. Sehingga masyarakat yang akan didatangi berdasarkan KTP dukungan tidak perlu takut atau ragu.

"Kita juga berharap, petugas PPS dalam melakukan verifikasi syarat dukungan mempedomani aturan yang berlaku. Dimana petugas mendatangi langsung masyarakat pemilik KTP syarat dukungan pasangan balon untuk kevalitan data," demikian tutup Alfadhal. (ARM) 

0 Komentar