Aceh
Langsa-Persatuan Wartawan Langsa ( PERWAL)secara tegas menolak draf Rancangan Undang-undang Penyiaran atau RUU Penyiaran.
Ketua Perwal Chaidir Toweran didampingi ketua HUMAS Syafruddin yang disapa ( Wan Atjeh) menjelaskan "draf revisi UU Nomor 32 Tahun tentang Penyiaran atau UU Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers.
"Persatuan Wartawan Langsa dengan Tegas menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut,"Saya Sebagai Ketua Perwal Persatuan Wartawan Langsa dalam Aksi ini menyatakan sikap I
" Chaidir dalam Aksi ini menyatakan"Kami Persatuan Wartawan Langsa menyatakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan.
Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024,seluruh Media atau Wartawan sekota Langsa menyatakan, terdapat setidaknya empat pasal yang menjadi sorotan para wartawan ,
Chaidir Menilai, kebebasan pers menjadi unsur penting dalam negara demokrasi. "Karenanya pembuat undang-undang seharusnya memastikan pers bisa bebas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," Ucapan" Chaidir Toweran.
"Begitu juga Sambutan Ketua HUMAS ( Perwal) Kota Langsa Syafruddin
Alias( wan Atjeh)menjelaskan"Ada lima poin bermasalah dalam draf tertanggal 27 Maret yang dikritik publik.
1.Pertama Pasal 8A huruf (q) yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
2.Kedua Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf q, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers
3.ketiga, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
4,keempat, Pasal 51 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 huruf E.
Kaml menekankan, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan bagi pers Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli.
Persatuan Wartawan Langsa ( PERWAL)meminta pemerintah dan DPRK Kota Langsa untuk mendengar aspirasi dari insan pers," yang mengikuti Aksi sekarang ini,
Seperti Diketahui, kemunculan draf RUU Penyiaran beberapa waktu terakhir di media massa dan sosial menciptakan suatu dialektika. Berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.," jelasnya"
wan Ajeh "ketua Humas Perwal.
"Begitu juga Dalam Aksi ini disambut baik oleh ketua DPRK Maimul Mahdi S,os,Bersama Wiwid dari partai Hanura,dengan mengeluarkan pernyataan bahwa DPRK kota LANGSA menyesetujui atas penolakan rancangan UU Penyiaran dan kebebasan PERS sampai kejenjang DPR RI."tutupnya, Maimul Mahdi.
Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers di ikuti organisasi ,PERWAL,organisasi PWI,Organisasi IWO,Organisasi AJI,organisai,PJS,organisasi,Merdeka,
melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRK Kota Langsa , untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi tersebut melengkapi apa yang sudah lebih dulu dilakukan di daerah-daerah Lain"Ucapnya"(ARM)
0 Komentar