Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Bea Cukai Langsa Menggempur Dan Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Kota Langsa - Aceh
Batanews.com 

Dalam upaya berkelanjutan untuk mem berantas peredaran rokok
Ilegal wilayah kerjanya,
Kantor Bea Cukai Langsa kembali berhasil melakukan penindakan
pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kamis, 26 /09 /2024

Tindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok llegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna
melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.


Penindakan ini dilakukan pada Kamis malam, 
5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, oleh
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa yang dilakukan berdasarkan
informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe. Penindakan terjadi di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. 

Tim Bea Cukai Langsa
berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Pick-up L300, yang dikemudikan oleh
pria berinisial M berusia 49 tahun dan pria berinisial RM berusia 24 tahun, keduanya merupakan
warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di tempat kejadian, Tim Bea Cukai Langsa menemukan
muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang
setara dengan 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus, didapatkan informasi lokasi Gudang tempat
melakukan pemuatan Rokok llegal tersebut yang berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan
Syamtalira Bayu, Aceh Utara. 

Tim Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Bea Cukai Lhoksemauwe dan Bea Cukai Kanwil Aceh segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang sesuai hasil pengembangan dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, tim
gabungan Bea Cukai menemukan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang
(166 koli) rokok illegal dengan berbagai merk yaitu H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan
Camclar.
Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 juta rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Luffman beserta sarana pengangkut yang
membawa muatan tersebut dan dari hasil pengembangan oleh tim gabungan yang terdiri Bea
Cukai Langsa, Bea Cukai Lhoksemauwe dan Kanwil DJBC Aceh berhasil mengamankan 1,6 juta
rokok ilegal berbagai merk yang ditemukan di Gudang yang terletak di Blang Bayu, Kecamatan
Syamtalira Bayu.
Tindak Lanjut dari penindakan tersebut, Bea Cukai Lang sa telah menetapkan 2 (dua) orang
dengan Inisial M dan RM sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas l|B
Langsa. Sampai dengan saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna
mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.

Dari hasil penindakan ini, jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp. 6.29
miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp. 3,53 miliar. Dan jika
ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat
peredaran rokok illegal tersebut mencapai kurang lebih Rp. 4.5 miliar. Penindakan ini
menggaris bawahi upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang
signifikan akibat peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari
komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap
barang-barang ilegal, khususnya Rokok tanpa pita cukai. Jika masyarakat memiliki formasi
terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami
untuk dapat kami tindak lanjuti. Upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi
barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga untuk mendukung penerimaan
negara melalui sektor cukai.

Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan
memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan penindakan ini, Bea Cukai Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dan
sekitarnya.

Sumber humas bea cukai Langsa

Penulis : Arman

0 Komentar